Beberapa waktu belakangan ini perhatian kita
mau tidak mau sedikit tersita oleh pemberitaan di media massa ataupun
pembicaraan di lingkungan sekitar mengenai suatu kepercayaan keagamaan
(khususnya Islam) yang dianggap menyimpang atau biasa disebut sebagai “aliran
sesat”. Anggapan atau lebih tepat disebut tuduhan ini timbul karena para
penganut “aliran sesat” ini berbeda dalam menafsirkan dan menjalankan
ritualitas keyakinannya dengan mayoritas Muslim. Tidak pelak lagi beragam
reaksi timbul dalam masyarakat. Banyak yang merasa biasa saja atau masa bodoh
karena menganggap keyakinan adalah hak privat yang tidak dapat diganggu gugat,
namun banyak juga yang merasa kebakaran jenggot menanggapi fenomena tersebut.
Bahkan, tidak sedikit pula dikalangan masyarakat yang melakukan tindakan main
hakim sendiri terhadap para penganut aliran tersebut.