Minggu, 01 Juli 2012

Fenomena Aliran Sesat Di Indonsia


         Beberapa waktu belakangan ini perhatian kita mau tidak mau sedikit tersita oleh pemberitaan di media massa ataupun pembicaraan di lingkungan sekitar mengenai suatu kepercayaan keagamaan (khususnya Islam) yang dianggap menyimpang atau biasa disebut sebagai “aliran sesat”. Anggapan atau lebih tepat disebut tuduhan ini timbul karena para penganut “aliran sesat” ini berbeda dalam menafsirkan dan menjalankan ritualitas keyakinannya dengan mayoritas Muslim. Tidak pelak lagi beragam reaksi timbul dalam masyarakat. Banyak yang merasa biasa saja atau masa bodoh karena menganggap keyakinan adalah hak privat yang tidak dapat diganggu gugat, namun banyak juga yang merasa kebakaran jenggot menanggapi fenomena tersebut. Bahkan, tidak sedikit pula dikalangan masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap para penganut aliran tersebut.

Dalam kamus BI, kata sesat berarti salah jalan, tidak melalui jalan yang benar, menyimpang dari jalan kebenaran. Dalam al-Qur’an disebutkan, setiap yang di luar kebenaran itu adalah sesat
Maka (Zat yang demikian) Itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?

(QS. Yunus : 32)


Pada tgl 9 November 2007 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat.
1.      Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6.      Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7.      Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8.      Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9.      Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10.  Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

* Oleh : Fuad Hasan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar