Beberapa waktu belakangan ini perhatian kita
mau tidak mau sedikit tersita oleh pemberitaan di media massa ataupun
pembicaraan di lingkungan sekitar mengenai suatu kepercayaan keagamaan
(khususnya Islam) yang dianggap menyimpang atau biasa disebut sebagai “aliran
sesat”. Anggapan atau lebih tepat disebut tuduhan ini timbul karena para
penganut “aliran sesat” ini berbeda dalam menafsirkan dan menjalankan
ritualitas keyakinannya dengan mayoritas Muslim. Tidak pelak lagi beragam
reaksi timbul dalam masyarakat. Banyak yang merasa biasa saja atau masa bodoh
karena menganggap keyakinan adalah hak privat yang tidak dapat diganggu gugat,
namun banyak juga yang merasa kebakaran jenggot menanggapi fenomena tersebut.
Bahkan, tidak sedikit pula dikalangan masyarakat yang melakukan tindakan main
hakim sendiri terhadap para penganut aliran tersebut.
Dalam kamus BI, kata sesat berarti salah jalan,
tidak melalui jalan yang benar, menyimpang dari jalan kebenaran. Dalam al-Qur’an disebutkan, setiap
yang di luar kebenaran itu adalah sesat
Maka (Zat yang demikian) Itulah Allah Tuhan
kamu yang sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan
kesesatan. Maka Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?
(QS. Yunus : 32)
1. Mengingkari
rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini
dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3. Meyakini
turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari
otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan
penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari
kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan
dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari
Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah
pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan
sesama Muslim tanpa dalil syar’i
* Oleh : Fuad Hasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar